KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs
Ketua KPK Firli Bahuri |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, hari ini, Senin, 16 Maret 2020. Hakim akan memutus gugatan yang diajukan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua bagi ketiganya setelah sebelumnya menggugat tidak sahnya status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, gugatan pertama itu ditolak oleh hakim.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, optimistis majelis hakim menolak gugatan Nurhadi Cs. Klaim Ali, itu akan menjadi pembuktian bahwa saat ini Mahkamah Agung telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membangun citra peradilan yang bersih.
"Sekalipun tersangka NH ditetapkan sebagi tersangka dalam kapasitasnya terkait jabatan Sekretaris MA saat itu namun KPK yakin bahwa Hakim tunggal praperadilan tersangka NH Dkk akan memutus pra peradilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praper tersangka NH Dkk," kata Ali kepada awak media, Senin, 16 Maret 2020.
Nurhadi Cs mempermasalahkan ihwal penetapan tersangka yang tak sah oleh KPK lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan.
Ali tak mengomentari itu. Dia hanga menyebutkan ada tiga hal yang menjadikan KPK yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan Nurhadi Cs.
Pertama, lanjut Ali, KPK telah mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang dihadirkan tersangka NH dkk selama proses persidangan praperadilan.
Kedua, adanya surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2018.
"Maka para tersangka NH Dkk sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praper tersebut," kata Ali.
Kemudian yang ketiga, subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan tersangka Nurhadi Cs dan sudah ditolak hakim PN Jaksel.
"Maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut haruslah ditolak," kata Ali.
Pada perkaranya, Nurhadi dijerat tersangka karena melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Dan diketahui, ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi maupun tersangka.